Menuju konten utama
Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi Bakal Periksa Alexander Marwata Atas Permintaan Firli

Alexander Marwata belum bisa memastikan apakah akan menghadiri pemeriksaan terkait kasus pemerasan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Polisi Bakal Periksa Alexander Marwata Atas Permintaan Firli
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, akan diperiksa oleh polisi terkait kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan menghadiri pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan hari ini, Kamis (14/12/2023).

"Jadi, saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan, jadi waktunya terserah saya. Nanti saya akan koordinasikan kembali ya. Kalau saya enggak capek, nanti sore juga bisa [datang]," ungkapnya kepada awak media.

Alexander mengaku hendak berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. "Nanti saya komunikasikan lagi dengan Bareskrim. Bahkan bisa diperiksa di kantor [KPK] atau di Bareskrim, kami menawarkan seperti itu," ucap Alexander.

Sementara itu, Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pemeriksaan Alexander seharusnya digelar pada 10.00 WIB, hari ini. Ia berujar, pemeriksaan itu merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Iya, benar [akan memeriksa Alexander] sebagai saksi. [Pemeriksaan Alexander] atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan.

Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait ALEXANDER MARWATA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang