Menuju konten utama

Firli Sibuk Santuni Anak Yatim-Olahraga usai Nonaktif dari KPK

Firli Bahuri sibuk memberikan santunan kepada anak yatim, olahraga hingga memantau proses persidangan setelah menjadi tersangka di kasus pemerasan SYL.

Firli Sibuk Santuni Anak Yatim-Olahraga usai Nonaktif dari KPK
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memiliki rutinas baru setelah menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menuturkan kliennya saat ini sibuk memberikan santunan kepada anak yatim, olahraga hingga memantau proses persidangan.

"Beliau menjadi penyantun rumah yatim piatu yang tidak pernah diekspos ada beberapa rumah yatim piatu yang beliau menjadi penyantun nya," kata Ian, Kamis (14/12/2023).

Firli kata Ian menyambangi satu per satu rumah yatim piatu. Rumah yatim piatu itu sudah lama disantuni purnawirawan Polri tersebut.

"Kegiatan sehari-hari tetap olahraga, tetap memantau proses persidangan ini, berkomunikasi sama kami tiap hari," ungkap Ian.

Diketahui, Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK berdasarkan surat Keputusan Presiden pada 24 November 2023. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi ketua KPK.

Firli dicopot usai menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL) kala ia menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli terbukti menerima uang sekitar Rp7 miliar dari SYL untuk pengamanan kasus di KPK.

Dalam proses penanganan kasus pemerasan itu, Firli juga diketahui memiliki safe house yang disewanya dengan membayar setiap tahunnya Rp650 juta. Padahal, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak tertera.

Pensiunan Polri berpangkat Komjen itu kemudian dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) tiga kali. Pelaporan pertama mengenai pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis.

Pelaporan kedua mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Firli Bahuri yang dianggap tidak sesuai. Terakhir, laporan atas dugaan hidup mewah dengan menyewa safe house Rp650 juta setahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin