tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik, Kamis (14/12/2023). Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengungkapkan, Firli meminta penundaan digelarnya sidang etik untuk menunggu selesainya proses pra peradilan.
"Tidak hadir, Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18, alasannya beliau masih mengikuti pra peradilan kasus pidana nya itu kan sedang berlangsung di pengadilan. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," kata Syamsudin di Gedung KPK, Kamis (14/12/2023).
Tetapi, Dewas KPK akan tetap menggelar sidang pembukaan. Kemudian, akan diputuskan apakah permohonan penundaan akan dikabulkan.
Berdasarkan jadwal sidang pembukaan hari ini, ada 12 saksi yang akan dihadirkan. Namun, memang dalam ketentuan setiap sidang etik harus dihadiri oleh pihak yang dilaporkan.
"Ya kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang, kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali untuk alasan yang jelas," ujar Syamsudin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin