tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat medis Ucok di RS Bhayangkara Polri.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat, yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Perlu diketahui, Aipda Nikson diduga membunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/12/2024) dini hari. Ucok membunuh Herlina dengan memukul kepala ibunya memakai tabung gas 3 kilogram sebanyak 3 kali.
Bambang memastikan, proses etik Aipda Nikson tetap berjalan meski ada catatan gangguan kejiwaan. Dia memastikan bahwa rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Ucok adalah pemberhentian dari keanggotaan Polri.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan," tutur Bambang.
Psikiatri RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana Sp.KJ (K), menambahkan, Aipda Nikson tercatat sudah melakukan perawatan medis sejak 2020. Perawatan medis berupa rawat inap pun sudah dilakukan berulang kali. Henny menyebut, Aipda Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. Kemudian, terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024.
"Dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa," ucap dia.
Saat ini, kata Henny, observasi kejiwaan Nikson masih dilakukan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati. Dia telah menjalani perawatan inap kejiwaan sejak 2 Desember 2024.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher