Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Spa Tempat Terapis Tewas di Pejaten Bekerja

Penyidik masih menunggu hasil visum dari jasad terapis yang ditemukan tewas di lahan kosong daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polisi akan Periksa Spa Tempat Terapis Tewas di Pejaten Bekerja
Ilustrasi Pembunuhan. foto/istockphoto

tirto.id - Polisi mengungkap akan melakukan pemeriksaan kembali kepada pihak spa terkait kematian terapis berinisial RTA (14). Jasadnya diketahui ditemukan di lahan kosong daerah Pejaten, Pasar Minggu.

AKBP Ardian Satrio Utomo selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan kepada pihak yang merekrut korban. Terlebih, korban masih merupakan anak di bawah umur.

"Manajer sudah dipanggil. Kami panggil yang rekrutmennya dulu. Yang rekrutmen bagaimana proses rekrutmen para terapis ini. Harusnya kemarin Kamis. Minta mundur minggu depan," ucap Ardian kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Ditambahkan Ardian, penyidik juga masih menunggu hasil visum dari jasad korban. Dari hasil visum itu akan membuat terang penyebab kematian korban.

"Ini kan kemarin antara lompat atau jatuh, nah ini apakah ada orang lain atau tidak, tapi sementara masih kami dalami, sambil menunggu hasil autopsi RS," ungkap dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sejauh ini tidak ada CCTV yang ditemukan di sekitar lokasi. Bahkan, ada dugaan dia memang menghindari CCTV.

"Enggak ada kalau CCTV yang mengarah pada saat dia korban, tapi CCTV dia berusaha untuk menghindari CCTV, bolak balik kamar mandi, ada. Cuman masih kami lab forensik," tutur Ardian.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Dalam penanganan perkara kasus ini, KPAI mendesak adanya penerapan sanksi pidana karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Diyah Puspitarini selaku Komisioner KPAI mengungkap kasus ini telah terdapat dua unsur pidana. Menurut dia, terdapat tindak pidana kekerasan fisik dan eksploitasi anak.

"Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggaranya jelas psl 75C dan 75F UU Perlindungan anak dg hukuman berat. Sesui pasal 59A UU Perlindungan anak, maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat," kata Diyah kepada wartawan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto