tirto.id - Penggunaan cantrang dilarang oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Permen Nomor 2 Tahun 2015. Namun hal ini menjadi polemik di tahun politik 2019 karena ada paslon yang menjanjikan bahwa teknik cantrang ini akan diperbolehkan kembali. Simak chit chat Pak Tirto bersama Bu Tirto berikut ini.
Berita selengkapnya:
Ribut-ribut Soal Cantrang, Berebut Suara Nelayan di Pilpres 2019
Editor: Riva
Masuk tirto.id




































