Menuju konten utama

Polda Sumsel Tangkap 4 Perambah Hutan Lindung & Sita Alat Berat

Ditpolairud Polda Sumsel tangkap 4 perambah Hutan Lindung Air Telang di Banyuasin. Lahan sawit ilegal disita, mandor resmi jadi tersangka.

Polda Sumsel Tangkap 4 Perambah Hutan Lindung & Sita Alat Berat
Polisi menyita alat berat di lokasi perambahan hutan lindung di Banyuasin, Sumsel, beberapa waktu lalu. FOTO/Polairud Polda Sumsel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan menangkap empat pelaku perambahan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang, Banyuasin. Satu pelaku di antaranya telah ditetapkan tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan oleh sekelompok orang di TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan.

Petugas menemukan empat orang yang berada di lokasi, yakni E (53), AS (24), AP (39), dan R (32). Dari pemeriksaan, polisi menetapkan E selaku mandor sebagai tersangka dan tiga lainnya masih berstatus saksi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita dua alat berat. Satu unit ekskavator dibawa ke Mapolairud Polda Sumsel dan satu lainnya masih di lokasi karena dalam keadaan rusak.

Kronologi Penggerebekan dan Peran Mafia Lahan

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, mengungkapkan, empat orang tersebut tertangkap tangan sedang membuka lahan dan membuat parit cacing di atas hutan lindung. Kawasan itu masuk dalam wilayah hukum Polairud Polda Sumsel karena berada di bantaran perairan.

"Kita lakukan penggerebekan di lokasi perambahan hutan lindung, empat orang kami tangkap, satu dari mereka sudah kita tetapkan tersangka," ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar, Senin (31/8/2026).

Target Garap 7 Hektare Lahan Sawit Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku lahan hutan lindung yang sedang mereka garap memiliki luas mencapai 7 hektare. Rencananya, kawasan tersebut akan dialihfungsikan untuk ditanami pohon kelapa dan kelapa sawit. Bahkan, beberapa hektare di antaranya diketahui sudah mulai ditanami.

"Sudah tiga minggu beraktivitas di sana. Mereka cepat menggarap lahan karena menggunakan alat berat," kata Chusnul.

Para pelaku mengaku hanya sebagai suruhan seseorang inisial A yang masih diburu polisi. Mereka diupah borongan, baik dalam membersihkan lahan maupun menanam kelapa dan sawit.

"A sedang kita kejar. Segera kita tangkap agar bisa terungkap fakta lain dari perambahan tersebut," kata Chusnul.

Dalam perkara ini, tersangka E dijerat Pasal 50 Ayat (3) huruf A dan atau huruf B juncto pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBALAKAN LIAR atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah