Menuju konten utama

Polri Naikkan Kasus Perusahaan Pemicu Banjir Aceh ke Penyidikan

Tiga perusahaan melakukan tindak pidana lingkungan dan empat lainnya tindak pidana pembalakan liar.

Polri Naikkan Kasus Perusahaan Pemicu Banjir Aceh ke Penyidikan
Foto udara kondisi Pondok Pesantren Darul Mukhlishin di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Kondisi Pondok Pesantren Darul Mukhlishin yang sempat dipenuhi kayu gelondongan pascabanjir bandang, pada Sabtu (24/1) telah bersih. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri meningkatkan kasus tindak pidana pembalakan liar dan tindak pidana lingkungan, sehingga menyebabkan banjir bandang dan longsor di Aceh ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret tujuh perusahaan yang belum disebutkan secara terperinci.

"Iya ada tujuh perusahaan naik sidik (penyidikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (4/2/2026).

Irhamni mengatakan kasus yang menyeret tujuh perusahaan itu naik ke tahap penyidikan berdasarkan tujuh laporan polisi berbeda. Klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti ke lokasi pun sudah dilakukan tim penyidik sebelum meningkatkan status perkara kasus ini.

Menurut Irhamni, bukti tindak pidana yang dilakukan tujuh perusahaan itu masih terus dikumpulkan tim penyidik hingga saat ini. Dia menuturkan, ketujuh perusahaan tersebut melakukan tindak pidana berbeda.

"Tiga tindak pidana lingkungan hidup dan empat tindak pidana pembalakan liar," kata Irhamni.

Sebelumnya, penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk melakukan pendalaman atas kayu gelondongan yang terseret air banjir bandang beberapa waktu lalu. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari ilegal logging.

Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan tim penyelidik melakukan penelusuran area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut. Kemudian, dilakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/25).

Irhamni memastikan, penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk meningkatkan status hukum ke proses penyidikan. Informasi pembukaan lahan pun diperoleh dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat.

“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” kata Irhamni.

Baca juga artikel terkait BANJIR ACEH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama