Menuju konten utama

Polres Kuningan Tetapkan 5 Tersangka Pembalakan Liar TNGC

Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp34,4 juta dengan barang bukti yang disita berupa satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling.

Polres Kuningan Tetapkan 5 Tersangka Pembalakan Liar TNGC
Ilustrasi penangkapan pembalakan liar/Antara
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan resmi dari Balai TNGC.

“Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K dan U,” katanya di Kuningan, Jumat (16/1/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Ia menjelaskan, peristiwa pembalakan liar itu diduga terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC pada Minggu (22/12/2025).

Ia menyebutkan, lokasi kejadian berada di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang termasuk kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara.

Menurut dia, para tersangka tersebut diketahui berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas Balai TNGC, yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim gabungan Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan serta penindakan di lapangan.

“Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp34,4 juta dengan barang bukti yang disita berupa satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling.

Ia menegaskan, para tersangka kini dijerat UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Mereka pun terancam denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait PEMBALAKAN LIAR

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher