Menuju konten utama

Polda Riau Segera Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Polda Riau menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka terhadap kasus karhutla di konsesi perusahaan PT TI.

Polda Riau Segera Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Satgas Karhutla Riau berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz

tirto.id - Polda Riau segera menetapkan tersangka terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi perusahaan PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru mengatakan setelah melalui proses dengan memeriksa belasan saksi, status penyelidikan ke penyidikan tindak pidana karhutla yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan untuk korporasi PT TI.

"Api boleh padam, asap boleh hilang tetapi hukum terhadap tindak pidana Karhurla tetap berjalan," kata Andri, Senin (21/10/2019).

Kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan kelapa sawit itu berlokasi di estate Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Lokasi tepatnya di dalam areal PT TI di Blok T18, T19, T20 berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan.

Kemudian di Blok N14, N15 dan N16 dengan total areal terbakar seluas 69,06 hektare. Kebakaran terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019.

Peningkatan status penanganan tindak pidana Kartula yang terjadi diareal PT TI setelah pihak Reskrimsus Polda Riau melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar.

Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT TI. Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu.

Pihak Reskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT TI serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan.

Bahkan yang terpenting dalam peningkatan status penanganan tindak pidana Karhutla di PT TI sambungnya, telah dilakukan pengambilan sample di lokasi kejadian oleh ahli Karhutla Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo M.AGR.

"Sebelumnya juga ada dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan yakni DR Ir Basuki Wasis Msi dan interogasi ahli perizinan usaha perkebunan Provinsi Riau oleh Ir Amrizal Ismail," katanya.

Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa saksi per orang sebanyak 15 orang. Diantara 15 orang saksi itu berasal dari Polres Inhu sebanyak dua orang, dari pihak perusahaan sebanyak delapan orang, pihak masyarakat dua orang dan instasi terabit sebanyak tiga orang.

"Makanya dengan dasar itu pula Reskrimsus meningkat status penanganan terlapor dalam hal ini PT TI," tambahnya.

Terhadap terlapor diterapkan pasal Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana terlapor diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz