tirto.id - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pemalsu surat swab antigen inisial EZ (36), warga Kampung Banjar, Kota Mataram, NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan terdapat bukti kuat pelaku memalsukan surat tes COVID-19 dengan metode antigen.
"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari Brata, Jumat (29/1/2021), melansir Antara.
Polisi menyita barang bukti dari pelaku yakni komputer dan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,5 juta diduga hasil penjualan surat tes antigen palsu.
Menurut pengakuan pelaku blangko untuk surat antigen palsu didapatkan dari rekannya yang bekerja di sebuah laboratorium kesehatan . Blangko kosong tersebut kemudian dicetak sesuai dengan pesanan.
"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," kata Hari.
Polisi menahan EZ di Mapolda NTB dan menjerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimak enam tahun penjara.
Pemalsuan surat COVID-19 terus terjadi. Salah satu jaringan pemalsu terbesar diungkap polisi di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan pegawai perusahaan di bandara internasional tersebut.
Editor: Zakki Amali