tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan seorang ibu berinisial FE atas dugaan pemalsuan label bahan pangan roti bertuliskan gluten free. Pelapor mengaku bahwa anaknya yang baru berusia 17 bulan jatuh sakit setelah mengonsumsi roti yang diduga memuat informasi palsu gluten free.
Laporan FE resmi teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Oktober 2025. Dalam hal ini, terlapor atas inisial FN.
Dalam laporannya, FE merasa ditipu oleh toko Bake&Grind yang mengklaim menjual produk sehat, padahal diduga hanya memalsukan label bahan pangan.
FE pun melaporkan atas Pasal 378 KUHP tentang Penipuan hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, bahkan disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pelapor membeli produk roti dari toko tersebut selama Agustus hingga September 2025. Awalnya, pelapor meyakini roti yang dijual tersebut aman untuk anaknya yang memiliki alergi.
“(Terlapor) Menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan, dan plant based. Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Selasa (21/10/2025).
Dari keterangan pelapor, ujar Ade, anaknya mengalami penurunan kesehatan drastis hingga didiagnosis menderita eczema akut setelah mengonsumsi roti tersebut. FE juga menyertakan hasil uji laboratorium, rekam medis, dan kemasan produk sebagai barang bukti laporan ini.
“Dari penyelidik masih mendalami ya,” ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































