tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pembajakan siaran televisi berbayar milik Nex Parabola yang dilakukan oleh dua pelaku di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) diringkus polisi pada Kamis (24/7/2025) lalu setelah diketahui melakukan penyiaran ilegal terhadap sejumlah channel milik PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar resmi Nex Parabola, dan mendistribusikannya ke masyarakat untuk tujuan komersial tanpa izin.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kedua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka merupakan direktur dari dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel, yakni PT SM dan PT BM.
“Dilakukan penangkapan kepada dua orang pelaku dengan inisial KF dan S sebagai direktur dari PT SM dan PT BM. Ada pun motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, AKP Irrine Kania Defi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Irrine menjelaskan, dalam praktiknya, mereka menggabungkan beberapa set top box (STB) milik Nex Parabola dan menyambungkannya dengan perangkat tambahan untuk disalurkan secara langsung ke rumah-rumah pelanggan menggunakan kabel.
Dari praktik pembajakan tersebut, tersangka S dan KF disebut memungut biaya pemasangan kepada para pelanggaran sebesar Rp350 ribu, dengan biaya langganan sebesar Rp30 ribu per bulannya.
Tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulannya, dan secara total telah meraup keuntungan sebesar Rp85.000.000 selama 6 bulan beraksi.
“Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulannya dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama 6 bulan,” terang Irrine.
Sedangkan untuk tersangka KF, disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulannya, dengan total keuntungan mencapai Rp60.000.000.
“Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total keuntungan Rp60.000.000,” jelasnya.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, menjelaskan, kasus ini tergolong sebagai tindak pidana digital piracy, yakni pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pembajakan konten digital seperti film, musik, atau perangkat lunak.
“Digital piracy adalah pelanggaran hukum yang melibatkan pembajakan konten digital. Jadi saya garis bawahi, konten digital,” ujar Rafles.
Ia menambahkan, pembajakan digital bukan hanya merugikan industri, tapi juga mengancam keamanan siber karena bisa menjadi pintu masuk penyebaran malware, trojan, hingga virus berbahaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 30 jo Pasal 46, Pasal 32 jo Pasal 48, dan Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 118 jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar antara 4 hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































