tirto.id - Polisi tengah mengusut kasus dugaan penggelapan uang oleh salah satu Weding Organizer (WO) di wilayah Depok, Jawa Barat. Pengusutan dimulai dari laporan dua korban berbeda ke Polda Metro Jaya pada 4 dan 5 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menerangkan kedua korban adalah mempelai yang menyewa jasa dari WO tersebut. Namun, uang yang diberikan kepada WO diduga digelapkan dan dibawa kabur.
"Satu korban mengalami kerugian Rp100-an juta, dan satu korban lainnya hingga Rp2 miliar," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan Ade, polisi hingga kini meminta kepada masyarakat yang mungkin saja menjadi korban lainnya untuk membuat laporan kepolisian. Sementara, kasus tersebut masih dalam tahap lidik.
"Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian dengan modus serupa mohon bisa membuat laporan polisi ke polsek atau polres setempat," tuturnya.
Salah satu pelapor yang membuat pengaduan teregister dengan nomor LP/B/4489/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Korban melapor terkait Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan tertanggal 4 Agustus 2024.
Pelapor atas nama Abu Aziz Al jabar (32), sementara WO bernama Nita Event Organizer. Saat proses penawaran kerja sama, kata Aziz, WO tersebut menawarkan berbagai paket pernikahan, mulai dari Rp70 juta hingga ratusan juta.
Menurut Aziz, dia mengetahui WO tersebut sejak Desember 2023. Dia ditawari harga Rp75 juta dan mendapatkan diskon hingga menjadi Rp60 juta untuk pernikahannya.
Setelah disepakati menggunakan jasa WO tersebut, terduga pelaku meminta tambahan biaya pada H-3 bulan acara dengan alasan charge gedung senilai Rp20 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi