Menuju konten utama
Dugaan Pelecehan Seksual

Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila Hari Ini

Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual hari ini, Senin (26/2/2024).

Polda Metro Jaya Panggil Rektor Universitas Pancasila Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual hari ini, Senin (26/2/2024). ETH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara, Jakarta.

Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku, sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan," katanya.

"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," sambungnya.

Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," ucapnya.

Laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang