Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Menyidik 21 Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat

Kapolda Fadil Imran menemukan banyak karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap bekerja di kantor.

Polda Metro Jaya Menyidik 21 Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menunjukan stiker bertuliskan penghuni telah menjalani tes antigen dengan hasil negatif untuk ditempelkan di depan rumah warga yang telah pulang dari mudik di Sunter, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Polda Metro Jaya memproses hukum 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih membandel melakukan aktivitas bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (8//7/2021).

Meski begitu, Fadil belum bisa merinci 21 perusahaan itu tersebar di mana saja.

Fadil mengatakan banyak karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah oleh atasannya.

Oleh sebab itu, dia memastikan akan menindak secara tegas pimpinan perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat berlangsung.

"Sehingga, yang salah bukan karyawan, yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," ujarnya.

Fadil pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mendukung PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas. Stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka, pandemi ini bisa cepat berlalu," ujar Fadil.

Selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, seluruh kantor wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 100 persen pegawainya.

Pengecualian diberikan bagi sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi, dan industri orientasi ekspor yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi 50 persen pegawainya. Sementara sektor kritikal seperti kesehatan dan objek vital nasional boleh menerapkan WFO bagi 100 persen pegawainya dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT JAWA-BALI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan