Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Sentul

Kasus ini terungkap saat ada informasi pengiriman barang berupa serbuk mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinacca menggunakan jasa transportasi online.

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Sentul
Konferensi pers pengungkapan laboratorium tembakau sintetis di wilayah Sentul oleh Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap rumah laboratorium pembuatan tembakau sintetis di Sentul, Bogor. Lima tersangka ditangkap, yakni F, BBH, H, S, dan GBH.

Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, berdasarkan peran, tersangka F adalah pemodal dan pengendali, GBH reseller, H dan S selaku laboratoris, dan BBH penjaga gudang.

Para laboratoris pembuatan tembakau sintetis itu bekerja dengan petunjuk pembuatan yang dikirimkan F melalui telepon genggam.

"Petunjuk pembuatannya sendiri didapat F dari sebuah situs yang berasal dari dalam dan luar negeri," kata Suyudi dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan Suyudi, produksi narkotika golongan satu ini terungkap saat ada informasi pengiriman barang berupa serbuk yang mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinacca dengan menggunakan jasa transportasi online.

Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah Ocean Park BSD City Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi lokasi pengantaran barang tersebut.

“Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama BBH yang menerima sebuah paket tersebut yang di dalamnya berisi gel berwarna kuning yang mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA,” ucap Suyudi.

Menurutnya, rumah di Serpong merupakan gudang untuk menyimpan stok bahan-bahan mentah. Lalu, dilakukan pengembangan hingga diketahui laboratorium pembuatannya di wilayah Sentul, Bogor.

“Laboratorium terselubung yang di Sentul disewa oleh tersangka F sejak kurang lebih 6 bulan yang lalu,” ujar Suyudi.

Tersangka F, kata Suyudi, membeli bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis itu secara daring dari China. Dia membayarnya menggunakan crypto koin ehtereum.

Di laboratorium itu penyidik berhasil menangkap tersangka lainnya. Empat tersangka belum diberi uang usai dijanjikan imbalan Rp80-Rp100 juta.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009," ujar Suyudi.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi