tirto.id - Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamaruddin, menuding ada kenaikan perolehan suara Partai Gerindra di Pileg DPRD Nias Selatan pada daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 5. Menurut dia, lonjakan perolehan suara Gerindra berasal dari perolehan suara PSI.
Kamaruddin berujar, versi KPU RI, perolehan suara PSI di Dapil Nias Selatan 5 sebanyak 1.616 suara. Sementara itu, versi PSI, perolehan suara parpol berlambang mawar di dapil tersebut sebanyak 1.833 suara.
"Artinya terjadi pengurangan suara sebesar 217 suara. Selanjutnya, Partai Partai Gerindra sebesar 1.720 suara, menurut termohon [KPU RI]. Menurut pemohon, [perolehan Gerindra] 1.604 suara. Artinya terjadi penambahan 116 suara,” ucap Kamaruddin saat sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/5/2024).
Ia menyebutkan pengurangan suara PSI di Dapil Nias Selatan 5 terjadi di Kecamatan Siduaori dan Kecamatan Toma. Kemudian, penggelembungan perolehan suara Gerindra di Dapil Nias Selatan 5 disebut terjadi di Kecamatan Siduaori.
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mengajukan protes saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Selain itu, PSI juga disebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Nias.
Meski demikian, panitia pemilihan kecamatan (PPK) disebut tidak mengindahkan protes yang diajukan PSI saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
"Akibat selisih suara tersebut, pemohon dirugikan karena pemohon lah yang seharusnya berhak menempati urutan kursi ke-7 pada Dapil Nias Selatan 5 di DPRD Kabupaten Nias Selatan " tuturnya.
Karena hal ini, Kamaruddin meminta pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto