tirto.id -
"Minta ditunda [dari] kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (13/12/2018).
Frans mengatakan, jadwal pemeriksaan kedua artis ternama itu diundur menjadi 17-18 Desember 2018.
Ia menegaskan, pemeriksaan tetap berkaitan dengan sejauh mana kedua artis ini mengetahui informasi terkait kasus kosmetik palsu.
Penangkapan terhadap produsen kosmetik palsu dilakukan saat kepolisian menerima laporan masyarakat ada efek negatif dari kosmetik bermerek Derma Skin Care.
Polda Jatim menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal. Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi mendapati produsen kosmetik abal-abal ini meng-endorse produk mereka dengan bantuan sejumlah artis. Tujuannya, untuk mempromosikan barang ilegal buatan mereka. Ada enam artis yang diduga di-endorse pabrik tersebut. Namun, sejauh ini nama yang muncul baru Via Vallen, Nella Kharisma dan Nia Ramadhani.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri