Menuju konten utama
Kosmetik Ilegal

Derma Skin Care Patok Harga Ratusan Ribu per Paket

Derma Skin Care dipatok dengan harga berkisar Rp350.000 – Rp500.000 per paket.

Derma Skin Care Patok Harga Ratusan Ribu per Paket
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukan barang bukti kosmetik ilegal saat press release di kantor Balai Besar POM DI Yogyakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Polda Jawa Timur mengungkapkan penemuan kosmetik palsu dengan jenama Derma Skin Care Beauty pada Jumat, (7/12/2018).

Berdasarkan informasi dari Radio Patria Blitar, Derma Skin Care dibanderol dengan harga berkisar Rp350.000 – Rp500.000 per paket.

Sementara itu, dari pantauan Tirto di situs belanja daring Shopee, kosmetik ini dijual dengan harga sekitar Rp 428.102 hingga Rp525.000.

Dari harga tersebut, konsumen mendapatkan empat produk yang terdiri atas sabun muka, serum jerawat, krim siang, serta krim malam.

Dalam satu bulan, KIL (26) selaku tersangka sekaligus produsen produk ini mampu menjual hingga 750 paket.

KIL memiliki jaringan pemasaran yang luas di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Untuk meyakinkan pembeli bahwa produknya aman, KIL mengajak beberapa artis bekerja sama. Dari bisnisnya ini, KIL mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp350 juta per bulan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi dengan (izin) BPOM dan Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan sudah menyatakan itu mengandung mercury sehingga memang ada iritasi kulit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera kepada Tirto.

Selain ribuan kosmetik palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jarum suntik, selang infus, obat-obatan, dan wadah-wadah kosong dari tangan pelaku.

Barang-barang tersebut tidak hanya digunakan KIL untuk memproduksi DSC Beauty, tapi juga memalsukan beberapa jenama terkenal yakni Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva, Vaseline, dan Mack Beauty Powder.

Pemalsuan kosmetik terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Melansir dari Antara, kosmetik buatan KIL telah digunakan sekitar 60 ribu orang.

Atas tindakannya ini, KIL dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.

Tak hanya KIL, Polda Jawa Timur berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap enam selebriti selaku pengiklan atau endorse produk ilegal tersebut.

Nella Kharisma, Via Vallen, dan Nia Ramadhani menjadi nama-nama yang terseret dalam kasus ini lantaran diduga terlibat dalam proses penyebaran kosmetik palsu tersebut.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Artika Sari

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Artika Sari
Penulis: Artika Sari
Editor: Yantina Debora