Menuju konten utama

BPOM Akan Tarik Izin Produk Skincare Lokal yang Overclaim

Peredaran kosmetik atau produk skincare yang overclaim tumbuh subur di tengah kian menjamurnya pemengaruh di media sosial.

BPOM Akan Tarik Izin Produk Skincare Lokal yang Overclaim
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). Badan POM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 produk dari 970 item senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan BPOM tak akan segan menarik izin edar produk skincare lokal yang overclaim, maksudnya komposisi atau kandungan produk yang tertulis pada kemasan tidak sesuai dengan kandungan aslinya.

“Jadi kalau dia tulis [kandungan] di label lebih atau kurang [dari] produk yang dimiliki pasti tidak keluar surat izin edarnya, tidak mungkin keluar labelnya,” ujar Taruna saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Namun, jika ternyata ditemukan skincare yang ketahuan overclaim tetapi keadaannya sudah terlanjur mendapatkan surat izin, dia menegaskan BPOM segera untuk menindaklanjutinya.

“Kita tindak, bisa kita berikan peringatan seperti dipanggil, disurati, dan terakhir bisa ditarik izin edarnya,” jelas Taruna kepada awak media.

Taruna juga menekankan bahwa ke depan BPOM akan lebih memperketat pengawasan pendistribusian produk skincare lokal di Indonesia.

“Itu divisi atau deputi penindakan bersama timnya ada 500 tim kita, termasuk yang di sosial media,” ujarnya.

Taruna juga mengatakan upaya-upaya tersebut dilakukan demi melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan memberikan pendampingan dalam proses pembuatan produk sehingga produk yang dihasilkan juga akan aman.

“Supaya hasil produknya bagus, sesuai dengan standar. Sehingga nilai ekonominya tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut penting dilakukan untuk melindungi konsumen dari terpaan produk-produk ilegal yang merajalela.

“Kita juga menginginkan tetap melindungi masyarakat kita yang 282 juta ini supaya tidak terkena [produk] overclaim,” tegasnya.

Menertibkan Para Pemengaruh

BPOM juga akan memperketat pengawasan sekaligus mengedukasi para influencer atau pemengaruh terkait promosi produk kosmetik, seiring maraknya peredaran kosmetik ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Taruna mengatakan pentingnya peran beauty influencer dalam mengedukasi masyarakat terkait kosmetik dan skincare lokal yang ada di pasaran. Namun, dia mengatakan masih terdapat sejumlah kasus di mana para pemengaruh menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada para pengikutnya, seperti mempromosikan produk ilegal.

Peran pemengaruh dinilai semakin tumbuh di tengah perkembangan teknologi digital yang memudahkan semua orang untuk mengakses media sosial.

Influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar,” katanya.

Taruna menilai, masih terdapat beberapa pemengaruh yang justru menyebarkan informasi secara berlebihan. Menanggapi hal itu, Taruna mengatakan pihaknya akan memanggil para pemengaruh itu untuk diberikan edukasi.

Dia juga memberi peringatan kepada para pemengaruh dan pelaku usaha kosmetik, dan tidak segan akan memberikan sanksi.

“Kita akan panggil. Sanksinya tadi, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin (untuk pelaku usaha). Kalau dia membuat dampak dari influencer-nya, promosinya, dan itu berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat, polisi bertindak,” terangnya.

Selain itu, Taruna juga menilai pemengaruh merupakan pekerjaan mulia yang sangat penting untuk mengedukasi masyarakat. Maka itu, BPOM ingin mendorong peningkatan literasi bagi para beauty enthusiast.

Taruna juga menyatakan dukungan BPOM untuk pelaku usaha sangat penting, mulai dari dalam memberikan pembinaan dan pendampingan, memfasilitasi kemudahan berusaha, mendorong pelaku usaha menegakkan komitmen dalam menjamin keamanan mutu dan legalitas produk kosmetik.

Taruna menambahkan, BPOM telah mendapat amanat langsung dari Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, untuk terus menjaga dan melindungi industri, khususnya UMKM. Menurutnya, masyarakat yang menemukan masalah-masalah terkait produk kosmetik ilegal maupun pemengaruh pelanggar bisa langsung melapor ke BPOM.

Baca juga artikel terkait SKINCARE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi