Menuju konten utama

Polda Jabar Imbau Pelapor Kasus Vina Sertakan Identitas Lengkap

Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dan adanya bukti yang dimiliki pelapor akan ditindaklanjuti penyidik.

Polda Jabar Imbau Pelapor Kasus Vina Sertakan Identitas Lengkap
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat membuka layanan hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait penanganan kasus pembunuhan Vina, dan Eky. Masyarakat bisa menghubungi 0822-1112-4007 apabila mengetahui kasus itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, mengakui sudah ada informasi dari masyarakat yang masuk. Tetapi, kebanyakan tidak memberikan identitas.

“Sudah ada beberapa informasi yang masuk, namun masih dianalisa karena banyak informasi yang masuk tidak memberikan identitas yang sebenarnya,” kata Jules Abraham Abast saat dihubungiTirto, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, masyarakat kembali diimbau untuk menyertakan identitas sebagai pertanggungjawaban atas informasi yang diberikan. Apabila yang diberikan dipandang dapat membuat titik terang kasus, maka akan didalami penyidik.

Sementara itu, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dan adanya bukti yang dimiliki pelapor akan ditindaklanjuti penyidik.

“Bilamana informasi tersebut dapat membuat semakin terang peristiwa yang terjadi akan diteruskan ke penyidik untuk ditindaklanjuti,” ungkap Jules.

Sementara itu, Jules mengakui penahanan terhadap Pegi Setiawan sudah diperpanjang. Namun, dia membantah perpanjangan masa penahanan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak Pegi.

"Sudah ada perpanjangan dan sampai saat ini tersangka PS masih dilakukan penahanan," tutur Jules.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, mengungkap penahanan 20 hari pertama Pegi sudah selesai pada 10 Juni 2024. Namun hingga saat ini tidak ada surat perpanjangan yang diberikan penyidik kepada kliennya.

Dia pun berharap penyidik memutuskan untuk adanya penangguhan penahanan kepada kliennya. Apabila itu terjadi, dia memastikan pencarian Pegi asli akan dibantu.

"Sampai sekarang perpanjangan penahanan tidak diberikan kepada kami. Kok berani-beraninya dari polda itu tidak ada perpanjangan penahanan yang mana kasus ini sudah menjadi perhatian publik," tutur Marwan.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin