Menuju konten utama

Polda Bali Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Denpasar

Salah satu terduga pelaku masih berstatus anak-anak dan kini mendapat penanganan khusus secara terpisah.

Polda Bali Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Denpasar
Pengungkapan kasus pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap tiga orang anak di bawah umur di Lobby Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (07/05/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Polda Bali menangkap tujuh tersangka pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap tiga orang anak di bawah umur di Denpasar.

"Yang terlibat 7 tersangka, tapi yang kami amankan sebanyak 6 orang. Satu tersangka lainnya masih berstatus anak yang penanganannya oleh PPA. Jadi, tidak kami lakukan penahanan," ungkap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, AKBP Agus Bahari, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (7/5/2025).

Para tersangka yang ditangkap oleh Polda Bali berinisial GDNDR, KAP, NKEPD, STFH, GARS, dan JIA. Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali, sementara MPRW mendapat penanganan khusus.

"Salah satu anggota grup tersebut adalah tersangka MPRW, berstatus anak yang saat ini masih ditangani secara terpisah,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa tindak kejahatan tersebut bermula pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari dengan TKP di depan sebuah rumah kontrakan di Gang Mertayoga, Jalan Diponegoro, Denpasar. Para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap AMS (15), KMG (17), dan ERM (17) dengan cara memukul, menendang, menginjak, dan menembak korban dengan senjata air soft gun.

Selain itu, para tersangka juga meminta tiga korban untuk melepas pakaiannya sehingga telanjang bulat, lalu melakukan aksi tidak senonoh. Aksi kekerasan seksual tersebut lantas direkam oleh KAP dan hasilnya dikirimkan kepada GDNDR. Hasil rekaman tersebut lantas dikirim ke dalam grup media sosial bernama Hidup Sehat.

Video tersebut juga dikirim oleh MPRW ke grup media sosial teman sekelasnya. Tindakan MPRW itulah yang kemudian membuat aksi kekerasan seksual dan pornografi tersebut viral.

Setelah diusut, ungkap Agus, para tersangka semula menangkap basah para korban usai mencuri tabung gas. Atas dasar itulah para tersangaka kemudian melakukan kekerasan.

"Bukannya memberi nasihat atau menyampaikan pesan kepada penegak hukum, tetapi sama-sama melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," tambah Agus.

Terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga korban, Agus menyebut pihaknya belum mendapatkan laporan. Oleh karena itu, kepolisian tidak dapat mengusut aksi pencurian yang diklaim para tersangka.

Polda Bali telah mengamankan 14 barang bukti dari kejadian tersebut, di antaranya air soft gun yang digunakan oleh tersangka untuk mengintimidasi korban, kayu panjang, sarung tinju, dan selang air yang digunakan untuk memukul para korban, serta ponsel.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Gusti Agung Ayu Ida Pratiwi, mengatakan bahwa tiga korban masih mengalami trauma. Mereka merasa malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. Salah satu korban bahkan mengalami luka memar akibat tembakan air soft gun.

"Korban AMS mengalami syok, malu, kemudian merasa takut secara psikis. Korban KMG mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kiri, kemudian merasa takut dikeluarkan dari sekolah karena masalah video. Korban ERM merasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, malu, dan takut," terang Ida.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Luh Hety Veronika, mengaku pihaknya sudah melakukan pendampingan psikologis terhadap tiga korban. Mereka pun sudah diperiksa kondisi mentalnya.

"Ketiga anak itu mengalami trauma. Ada satu yang trauma cukup berat dan pemulihannya sedang kami lakukan. Karena anak-anak ini masih usia sekolah, terkait dengan pengurusan sekolahnya kami melakukan kerja sama dengan KPAD," ucap Hety.

Tidak hanya tiga korban yang dilindungi, tetapi juga pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali hendak mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan, orang tua, dan sekolah untuk menjamin hak anak-anak tersebut terjamin.

"Baik pelaku maupun korban tetap mendapatkan haknya. Mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, pendidikannya, itu tetap kami pastikan. Kami tetap berkoordinasi, tetap juga memantau bagaimana perjalanan dan pengembangan kasus," kata Wakil Ketua KPAD Provinsi Bali, Anak Agung Made Putra Wirawan.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun; Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun; serta Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.

Keenam tersangka lantas ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi