tirto.id - Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap Remy Yuliana Putri (36). Perempuan yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tersebut semula ditemukan tewas dengan luka di leher di dalam mobil yang terparkir di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Jumat (02/05/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Pelaku pembunuhan keji tersebut adalah pacarnya sendiri, Galuh Widiasmoro (27) yang juga berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Dia membunuh Remy di sebuah lahan kosong di Jalan Goa Gong, Jimbaran, Badung, pada Kamis (01/05/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Salah satu motif yang ada setelah kami lakukan pemeriksaan adalah tersangka merasa sakit hati karena di grup driver, sempat korban mengatakan ‘kau cuma mokondo’,” jelas Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (05/05/2025).
Setelah merasa sakit hati dengan ucapannya, Galuh merencanakan pembunuhan terhadap korban. Siasat yang digunakan Galuh adalah mengajak Remy untuk pergi ke Goa Gong bersama pada Kamis (1/5/2025) malam.
Sebelum pergi ke sana, Galuh dan Remy bertemu di Jalan Mahendradatta, Denpasar, dengan membawa mobil masing-masing. Korban membawa mobil Terios berwarna merah, sementara pelaku membawa mobil Avanza.
Mereka bersama-sama berangkat ke Goa Gong dengan menggunakan mobil Terios milik Remy. Galuh duduk di kursi depan, tepat di sebelah Remy yang menyetir. Tidak diketahui oleh Remy, kekasihnya telah menyiapkan sebilah pisau yang diselipkan di balik celananya. Pisau tersebut awalnya diambil di rumah paman pelaku tiga hari sebelum kejadian atau pada Senin (28/5/2025).
Ketika berada di Jimbaran, Galuh mengajak Remy untuk membeli makanan di salah satu restoran cepat saji. Pada pukul 21.45 WITA, setelah sampai di Goa Gong, keduanya mulai terlibat adu mulut. Akibat emosinya tersulut, Galuh langsung mengambil pisau dan menikam leher kiri Remy dengan kedalaman 9 sentimeter.
Setelahnya, Galuh lantas memindahkan jenazah Remy ke bagian tengah mobil. Pada pukul 23.00 WITA, mobil beserta jenazah tersebut dibawa ke Jalan Kerta Dalem. Galuh meminta temannya untuk menjemput di lokasi, sementara Remy dan mobilnya ditinggalkan begitu saja hingga ditemukan warga pada Jumat, pukul 09.30 WITA.
Warga yang pertama menemukan jenazah tersebut mengaku merasa penasaran karena mobil telah terparkir di sana cukup lama, tepat di depan rumah yang bertuliskan ‘disewakan’.
Saksi melihat korban seolah dalam keadaan tertidur, tetapi lantas ditemukan darah pada hidung dan mulut setelah diperhatikan lebih lanjut.
“Pelaku kemudian melarikan diri, menyeberang, jam 03.00 WITA menyeberang ke Banyuwangi. Kami mendapatkan pelaku itu pada hari Sabtu, pukul 23.00 WITA di Solo. Kemarin sempat dia melarikan diri ke Sragen. Kami sempat memonitor dari beberapa informasi, kami langsung melakukan penangkapan di Solo,” terang Laorens.
Galuh sempat melawan saat hendak dibekuk polisi. Laorens mengatakan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Jatanras Polresta Denpasar bahkan sempat saling tabrakan dengan pelaku.
“Bukan melawan lagi, sudah saling tabrakan, sehingga dilakukan tindakan tegas (tembakan) di bagian betis,” tegasnya.
Laorens menambahkan bahwa selain ingin membunuh Remy, Galuh juga ingin mencuri barang-barang milik korban. Galuh berhasil mencuri telepon genggam dan ATM, serta memiliki niat untuk menguasai mobil milik Remy.
“Jadi selain karena memang dia merasa sakit hati, salah satunya ingin menguasai mobil ini dan handphone-nya, termasuk dari ATM semua dibawa sama pelaku,” tukas Laorens.
Akibat perbuatannya, Galuh dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































