tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan perdata terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi). Perkara dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu dinyatakan gugur setelah Majelis Hakim memutuskan menerima keberatan yang diajukan oleh tergugat.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengatakan sidang pembacaan putusan sela dilangsungkan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court hari ini.
“Intinya, Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," kata Agung saat ditemui awak media, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (5/8/2025).
Agung bilang, eksepsi kompetensi absolut yang diterima Majelis Hakim PN Sleman sekaligus menjadi putusan akhir perkara. Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa pengadilan tak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
"Kalau eksepsi yang berkaitan dengan bukan kompetensi absolut itu masih bukan putusan akhir itu ya. Tapi, kalau putusan selanya ini mengabulkan terhadap kompetensi absolut maka dengan demikian putusan sela ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," jelas Agung.
Kata Agung, apabila pihak penggugat tidak sependapat dengan hasil putusan sela, maka pihak penggugat dapat melakukan upaya hukum banding.
Terpisah, penggugat perkara perdata ijazah Jokowi di PN Sleman, Komardin menyatakan akan menempuh banding terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi. Ia menilai Majelis Hakim PN Sleman salah dalam mengartikan gugatan.
"Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili," kata Komardin saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Komardin membeberkan bahwa ia juga telah berencana untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Sebagai informasi, Gugatan yang yang daftarkan Komardin teregistrasi di PN Sleman dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Komardin menilai ijazah isu ijazah Presiden Ke-7 itu membuat perekonomian Indonesia menjadi tidak stabil dengan nilai tukar rupiah semakin anjlok.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor I UGM, Wakil Rektor II UGM, Wakil Rektor III UGM, Wakil Rektor IV UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmudjo.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























