tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan mengenai kasus dugaan video porno yang menjerat Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 lalu. PN Jaksel beralasan pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan beralasan pihaknya tidak berwenang mengadili karena Bareskrim Polri belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Menimbang bahwa termohon 1 [Polri] belum keluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut sehingga PN tidak berwewenang secara hukum," kata Florensani di PN Jaksel, Selasa (7/8/2018).
LSM bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas status tersangka kedua artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018), yang salah satu isinya meminta pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus video porno tersebut.
LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, sementara kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani hukuman penjara.
Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang yaitu Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya.
Gugatan praperadilan itu justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
Cut Tari dan Luna Maya yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan hingga kini belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra