Menuju konten utama

LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari

LP3HI meminta kepolisian menghentikan penyidikan kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.

LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari
Luna Maya. ANTARA/Teresia May

tirto.id - Kasus pornografi yang menjerat vokalis band Noah Nazril Irham atau Ariel "Peterpan", Luna Maya dan Cut Tari kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sampai saat ini, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai tersangka. Sementara Ariel sudah bebas karena sudah menjalani hukuman.

Terkait kasus tersebut, LSM bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas status tersangka kedua artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (5/6/2018), yang salah satu isinya meminta pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus video porno tersebut.

Dalam surat yang diajukan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Nugroho itu, mereka menggugat sah dan tidaknya penetapan tersangka terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

"Melalui surat ini hendak mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah tidaknya penghentian penyidikan," ungkapnya melalui dokumen pengajuan praperadilan LP3HI yang diperoleh Tirto, Jumat, (3/8/2018).

Sebagai informasi, pada Juni 2010, Cut Tari mengajukan Surat Perintah penghentian Penyidikan (SP3) karena kepolisian berhasil menangkap penggungah video panas yang melibatkan dirinya dan Ariel. Namun, polisi tidak mengeluarkan SP3 perkara tersebut. Artinya saat ini Cut Tari masih berstatus sebagai tersangka.

Untuk itu, dalam pengajuan gugatannya, LP3HI meminta kepolisian selaku termohon mengumumkan SP3 atau menghentikan penyidikan kasus Luna Maya dan Cut Tari.

"Memerintahkan termohon 1 [polisi] untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng kepada penuntut umum (termohon 2)," bunyi isi permojonan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Humasnya, Ahmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut.

Guntur menerangkan, persidangan akan dipimpin hakim Florensani S. K. dan ditetapkan pada Rabu (6/7/2018). Sementara gugatan praperadilan tersebut akan diputuskan pada Selasa, (7/8/2018).

"Sudah sidang besok tanggal 7 Agustus acara putusan," kata Guntur saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (3/7/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto