tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten, mengatakan bahwa Silfester Matutina, harus hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
"Terkait permohonan PK maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," kata Rio kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Kata Rio, berbeda jika saat ini Silfester telah berada di tahanan, maka dia tidak perlu menghadiri sidang PK yang diajukan.
Pasalnya, hingga saat ini, Silfester belum menjalani hukuman satu tahun penjara yang dijatuhi oleh pengadilan tingkat pertama terhadapnya. Terlebih, telah ada putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara.
"Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," ujarnya.
Meski begitu, Rio mengatakan tidak bisa memberikan keterangan soal eksekusi terhadap Silfester jika kembali tidak hadir dalam persidangan mendatang. Menurutnya, hal tesebut merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan.
Namun, Rio mengatakan, jika Silfester tidak kunjung datang dalam persidangan, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
"Tapi nanti saya yakin bahwa hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran pemohon kita," pungkasnya.
Diketahui, Silfester tidak menghadiri sidang PK dengan agenda sidang perdana yang diajukannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan dari Silfester. Kata Hakim, Silfester saat ini dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan selaku pemohon.
Oleh karena itu, Hakim mengatakan, dengan adanya surat dari pihak Silfester, maka sidang PK dengan agenda sidang perdana ini, ditunda hingga Rabu (27/8/2025) mendatang.
Kata Hakim, pada sidang selanjutnya, Pengadilan tidak akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melainkan hanya memanggil Silfester saja sebagai pihak pemohon.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































