Menuju konten utama

PN Denpasar Tolak Permohonan Ganti Majelis Hakim dari Jerinx

Jerinx dan pengacaranya mencurigai ada konflik kepentingan secara tidak langsung dan menilai hakim telah melanggar hukum acara pidana.

PN Denpasar Tolak Permohonan Ganti Majelis Hakim dari Jerinx
Petugas memantau jalannya sidang perdana drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz

tirto.id - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang menangani sidang perkara I Gede Ary Astina alias Jerinx yang diajukan kuasa hukumnya, I Wayan Suardana alias Gendo.

"Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jerinx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/9/2020) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pengacara Jerinx, Gendo telah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim dengan dua alasan. Pertama, Jerinx dan pengacaranya mencurigai ada konflik kepentingan secara tidak langsung dalam kasus personel grup musik Superman Is Dead (SID) ini.

"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, Ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," jelas Sobandi.

Ia menambahkan dasar kedua yaitu sesuai dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa jika hakim berhalangan maka Ketua Pengadilan Negeri mengganti hakim yang berhalangan tersebut.

Kemudian, dasar ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua Komisi Yudisial.

Pada pokoknya dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut, kata Sobandi, bahwa hakim dilarang menyidangkan atau menangani perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi ataupun kekeluargaan atau alasan-alasan lain yang diduga mempunyai konflik kepentingan.

"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," katanya.

Lalu alasan kedua dari pihak Jerinx yakni menilai bahwa hakim melanggar hukum acara lantaran menyidangkan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya. Sobandi menganggap alasan tersebut tidak ada huubungannya, bahkan tidak relevan bagi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti majelis hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS JERINX CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto