Indeks Kasus Jerinx Corona

Kesehatan
Minggu, 15 Agt 2021

Jerinx Musisi Penganut Konspirasi COVID Ikut Vaksinasi

Penabuh drum SID, Jerinx mengikuti vaksinasi COVID dengan vaksin Sinovax di Polda Metro Jaya.
Hukum
Senin, 9 Agt 2021

Penyidik Polda Metro akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Jerinx

Hari ini Jerinx dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan pengancaman, namun Jerinx absen dengan alasan kesehatan.
Hukum
Jumat, 30 Juli 2021

Penyidik Polda Metro Telah Periksa Jerinx soal Dugaan Pengancaman

Pemeriksaan terhadap Jerinx dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Polres Badung, Bali pada Rabu 28 Juli 2021.
Hukum
Jumat, 23 Juli 2021

Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman

Jerinx diperiksa perihal dugaan ancaman dan tuduhan terhadap warganet, Adam Deni sebagai penyebab akun Instagramnya yang hilang.
Hukum
Selasa, 8 Jun 2021

Tak Ambil Hak Asimilasi, Jerinx SID Bebas Murni Hari Ini

Jerinx tidak mengambil hak asimilasi COVID-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.
News
Selasa, 19 Jan 2021

Jerinx SID Divonis 10 Bulan dalam Banding Kasus "IDI Kacung WHO"

I Gede Ary Astina alias Jerinx SID divonis penjara selama 10 bulan dalam banding kasus "IDI kacung WHO" oleh Pengadilan Tinggi Bali.
Hukum
Kamis, 19 Nov 2020

Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Kasus Jerinx vs IDI berakhir dengan vonis penjara tinggi untuk kasus UU ITE dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Hukum
Selasa, 27 Okt 2020

Jerinx Akui Sengaja Unggah Kata 'Bubarkan IDI' Agar Direspons IDI

"Saya terpaksa memakai diksi yang sedikit nyeleneh [kacung] agar direspon [IDI]," ujar Jerinx SID dalam persidangan.
Hukum
Selasa, 20 Okt 2020

Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan & Siap Hapus Akun Instagram

Jerinx SID siap menghapus dan kehilangan akun media sosial Instagram miliknya.
Jumat, 16 Okt 2020

Dinner With Mola TV: Melihat Sisi Lain Jerinx Bareng Sophia Latjuba

Dalam acara Dinner With di Mola TV, Sophia Latjuba berusaha mengulik sisi lain dari pribadi Jerinx SID.
Hukum
Selasa, 6 Okt 2020

Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Perkara Jalan Terus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima keberatan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Jerinx atas dakwaan JPU, Selasa (6/10/2020).
Hukum
Selasa, 29 Sept 2020

Kuasa Hukum Jerinx Nilai Surat Dakwaan Jaksa Cacat

Dakwaan jaksa dinilai cacat terkait pengenaan pasal dakwaan, penyebutan korban yang tak jelas dan gagal menguraikan kerugian materiil dan imateriil.
Hukum
Selasa, 29 Sept 2020

Polisi Bubarkan Demo Pendukung Jerinx di Depan Kejari Denpasar

Masa pandemi COVID-19 jadi alasan polisi membubarkan massa pendemo yang menuntut agar Jerinx dibebaskan.
Hukum
Senin, 21 Sept 2020

PN Denpasar Tolak Permohonan Ganti Majelis Hakim dari Jerinx

Jerinx dan pengacaranya mencurigai ada konflik kepentingan secara tidak langsung dan menilai hakim telah melanggar hukum acara pidana.
Hukum
Kamis, 10 Sept 2020

Permohonan Sidang Tatap Muka Ditolak Hakim, Jerinx Walk Out

Sidang perdana kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak dihadiri oleh terdakwa, Kamis (10/9/2020).
Hukum
Kamis, 10 Sept 2020

Jerinx SID: Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO' dan Protes Massa

Jerinx drummer SID menjalani sidang perdana hari ini Kamis (10/9) dengan dakwaan pencemaran nama 'IDI Kacung WHO'.
Hukum
Rabu, 9 Sept 2020

Besok Sidang Jerinx SID Digelar Secara Daring & Luring

Sidang musisi band Superman Is Dead Jerinx akan digelar secara daring pada 10 September 2020.
Hukum
Kamis, 3 Sept 2020

Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Jerinx Tunggu Jadwal Sidang

Permohonan penangguhan penahanan Drummer band Superman Is Dead I Gede Ary Astina atau Jerinx tidak dikabulkan.
Hukum
Rabu, 26 Agt 2020

Kejati Bali: Berkas Kasus Jerinx SID Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Tinggi Bali sebut berkas tersangka Jerinx SID, dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap (P21).
Politik
Senin, 24 Agt 2020

Salah Jerinx Bukan Mencemarkan Nama Baik, tapi Membahayakan Nyawa

Jerinx mengatai IDI memang kesalahan, tapi fanatikus konspirasi macam dia sebenarnya bisa dijerat dengan pasal membahayakan nyawa orang lain.