tirto.id - Permohonan penangguhan penahanan Drummer band Superman Is Dead I Gede Ary Astina atau Jerinx tidak dikabulkan. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara Jerinx sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan per Kamis (3/9/2020).
"Permohonan penangguhannya itu tidak dapat kami terima karena kami sudah limpahkan ke Pengadilan. Jadi sudah berpindah mulai hari ini ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Luga A. Harlianto saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (3/9/2020).
Luga menuturkan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali tidak lagi berwenang lagi soal penahanan Jerinx karena sudah ranah pihak pengadilan. Pelimpahan sudah dilakukan per Kamis (3/9/2020).
Sepengetahuan Luga, pihak pengadilan seharusnya sudah mengeluarkan penetapan soal penahanan Jerinx. "Kalau mau ngajuin, dia ke pengadilan," kata Luga.
Luga menuturkan, pihak Kejati Bali kini menunggu tanggal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Apabila mengacu KUHAP, pihak pengadilan seharusnya menentukan majelis hakim dan majelis akan menentukan waktu sidang.
"Yang jelas secara aturan di KUHAP, ketua pengadilan nanti akan menunjuk majelis terlebih dahulu, majelis akan menentukan hari sidang. Nah, kami tinggal menunggu kapan jadwalnya," kata Luga.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lelaki itu menggunggah pernyataan ‘IDI Kacung WHO’ di akun Instagram @jrxsid, 13 Juni lalu.
Jerinx kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri