Menuju konten utama

Kejati Bali: Berkas Kasus Jerinx SID Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Tinggi Bali sebut berkas tersangka Jerinx SID, dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap (P21).

Kejati Bali: Berkas Kasus Jerinx SID Dinyatakan Lengkap
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.

tirto.id - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, mengatakan bahwa berkas tersangka Jerinx SID, dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas dinyatakan lengkap (P21) tepat hari ini (26/8) dan sore ini. Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka beserta barang bukti dan tersangka," kata A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (26/8/2020) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa Kejati Bali juga sudah menunjuk enam orang Jaksa yang akan mengawal kasus yang melibatkan drummer band SID tersebut. Kata dia, penunjukan jaksa sudah berdasarkan keputusan pimpinan atas penilaian kecakapan dalam menangani kasus seperti ini.

Sebelumnya, pada Rabu (19/8) pihak Kejati Bali telah menerima penyerahan berkas tahap I. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penelitian untuk sudah atau tidaknya memenuhi syarat formil dan materiil dari sebuah berkas.

"Jadi ketika Jerinx ditetapkan tersangka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah enam orang yang dipimpin langsung oleh Aspidum," ucap Luga.

Setelah berkas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Tahap I penyerahan berkas, jadi berdasarkan 110 junto 138 KUHP itu kalau penyidik sudah selesai melakukan penyelidikan dia wajib menyampaikan penyelidikannya dan jaksa wajib mempelajari," jelasnya.

Sedangkan terkait dengan jadwal persidangan akan dikeluarkan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. Kata Luga, penyerahan tersangka dan barang bukti itu kewenangan penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx dijerat dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait JERINX SID

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Reja Hidayat