tirto.id - Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang dengan terdakwa I Gde Ari Astina alias Jerinx, pada Kamis (10/9/2020). Sidang musisi band Superman Is Dead itu akan digelar secara daring.
“Pengadilan akan menayangkan secara langsung persidangan tersebut live streaming dengan link https://youtu.be/xG0ueLequV0,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi dalam keterangan tertulis kepada reporter Tirto, Kamis (9/9/2020).
Sobandi menambahkan, pengunjung pengadilan hanya dibolehkan sebanyak 90 orang dalam sidang. Hal tersebut sesuai standar operasional Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyaksikan sidang secara daring. Ia pun meminta agar semua pihak mendukung dan menjaga agar sidang berjalan lancar.
“Mohon dukungan dan kerja sama seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan agar persidangan berjalan lancar," kata Sobandi.
Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menerima permohonan dari kuasa hukum Jerinx agar sidang dilakukan secara tatap muka. Permintaan tersebut sudah diteruskan kepada majelis dan akan ditentukan dalam sidang.
"Surat dari PH Jerink tersebut akan segera kami tanggapi dan kirimkan surat balasannya setelah diterima oleh majelis hakim," kata Sobandi.
Penerapan sidang secara daring dilakukan sesuai MOU antara Mahkamah Agung, Kejagung, dan menteri hukum dan UU serta SK Dirjen nomor 379 tahun 2020 juga surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Pengadilan tidak menggelar sidang secara langsung karena ketentuan tersebut hanya untuk terdakwa yang tidak ditahan.
“Untuk persidangan pertama perkara terdakwa Jerink, oleh karena terdakwa tersebut ditahan maka sidang akan dilakukan secara teleconfrence/online, sedang sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berlainan dengan masalah penahanan," kata Sobandi.
Sobandi pun menerangkan, pengadilan sudah menyiapkan dengan baik dan maksimal dalam sidang Jerinx. Ia berharap tidak ada kendala teknis apa pun selama persidangan berlangsung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lelaki itu menggunggah pernyataan ‘IDI Kacung WHO’ di akun Instagram @jrxsid, 13 Juni lalu.
Jerinx kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz