tirto.id - Nama Sugeng Teguh Santoso sedang menjadi sorotan karena bersuara lantang dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan petinggi kepolisian Irjen Ferdy Sambo. Kritik itu Sugeng sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dan dicopot dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri. Tapi menurut Sugeng, tidak menutup kemungkinan Sambo dipecat dari satuan kepolisian apabila terbukti melanggar etik berat.
Sugeng mengatakan, pemeriksaan Sambo saat ini terkait dengan pelanggaran kode etik berat antara lain: merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. "Untuk pelanggaran kode etik FS [Ferdy Sambo] dapat dipecat," kata Sugeng.
Apabila terbukti menghilangkan bukti atau merusak TKP, kata Sugeng, sidang etik Sambo bisa mengarah pidana. "Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 kuhp dengan ancaman 4 tahun," tutur Sugeng.
Profil Sugeng Teguh Santoso & Sepak Terjang di Dunia Hukum
Sugeng Teguh Santoso resmi dilantik menjadi ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada 18 Agustus 2021. Dia menggantikan posisi Neta Saputra Pane yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Sebagai pengacara, Sugeng pernah memegang posisi penting di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yakni sebagai Wakil Ketua Umum.
Pada tahun 2012, Sugeng turut mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif.
Beberapa tahun kemudian, melalui Yayasan Satu Keadilan, dia mendirikan LBH Keadilan Sukabumi Raya. Yayasan tersebut juga menaungi LBH Keadilan Jakarta Raya.
Tugas dari lembaga itu adalah memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat di wilayah kota Bogor, Sukabumi dan Jakarta.
"Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat marjinal ini diberikan tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, keyakinan dan ras," demikian seperti dikutip situs resmi satukeadilan.org.
"Melainkan bertumpu pada nilai-nilai keseteraan di depan hukum, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia."
Sugeng juga pernah tercatat menjadi pengacara Jerinx, drumer Superman Is Dead (SID) dalam kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Kala itu, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara satu tahun serta membayar denda sebesar Rp25 juta.
Editor: Iswara N Raditya