Menuju konten utama

Apa Itu Indonesia Police Watch: Singkatan, Dasar Hukum & Fungsi IPW

Salah satu fungsi IPW adalah memantau, mengawasi, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan Polri.

Apa Itu Indonesia Police Watch: Singkatan, Dasar Hukum & Fungsi IPW
Ilustrasi hukum. foto/Istockphoto

tirto.id - Indonesia Police Watch atau biasa disingkat IPW merupakan lembaga yang bertugas mengamati aktivitas penegakkan hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kehadiran lembaga ini berangkat dari keresahan terhadap penegakkan hukum yang disalahgunakan. Seperti yang ditulis dalam situs resmi IPW, pernah terjadi kesalahan penggunaan kekuasaan di masa Orde Baru dan melibatkan Polri.

Melalui kasus tersebut, IPW dibentuk oleh beberapa wartawan yang terbiasa melaporkan peristiwa di sekitar kepolisian. Pembentukannya dilakukan pada awal reformasi, saat pemerintahan Orde Baru telah dinyatakan usai.

Dilansir dai laman Antara, IPW juga ikut mengomentari kasus penembakan polisi oleh anggota polisi lainnya. Peristiwa berdarah yang terjadi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdi Sambo ini diklaim IPW dapat memberikan dampak terhadap turunnya citra Polri di mata masyarakat.

Lebih dari itu, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menjabarkan bahwa Kapolri musti menjaga nama institusinya akibat kejadian ini agar tidak mendapatkan cemooh dari masyarakat Indonesia.

Terlepas dari itu, IPW sebagai pengamat Kepolisian RI memiliki dasar hukum dan fungsi tersendiri. Lantas, aturan apa yang memberikan IPW tugas untuk mengamati Polri dan apa sebenarnya fungsi yang dapat diberikan oleh lembaga ini?

Dasar Hukum IPW

Sudah disebutkan bahwa IPW muncul ketika awal masa reformasi, tepatnya baru diberikan nama sebagai lembaga pada 2000. Kendati demikian, kenyataannya para aktivis IPW telah mencatat perjuangan dengan melakukan penggalangan untuk seminar dan diskusi.

Topik yang dibawakan kala itu adalah Polri harus profesional, mandiri, dan dibedakan dari kelompok TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Demi memperkokoh kedudukan pengamat dan meresmikan lembaganya, IPW mendapat pengukuhan melalui Akta Notaris dengan Nomor 3 tanggal 19 Mei 2000.

Perjuangan IPW yang dahulu ranahnya kompleks—melibatkan TNI, Polri, dan pemerintahan Orde Baru, kini telah usai dan digantikan perjuangan lain. Hal yang dilakukan adalah mengamati dan mengkritisi agar Polri mampu menjadi aparat yang profesional, tangguh, dan berguna mengayomi masyarakat.

Infografik SC Indonesia Police Watch

Infografik SC Indonesia Police Watch. tirto.id/Tino

Fungsi IPW

Kegiatan mengkritisi Polri pada akhirnya membawa IPW menjadi mitra kritis Polri. Jika ada kesalahan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum lembaga Kepolisian RI, maka masyarakat bisa melaporkannya pada IPW.

Seperti masa Orde Baru ketika melakukan seminar dan diskusi terkait fungsi Polri. Selain dua hal tersebut, terdapat fungsi-fungsi lengkap IPW berikut:

  1. Memantau, mengawasi, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan Polri
  2. Memberi nilai, bantuan advokasi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang berpotensi terkena dampak kebijakan Polri
  3. Memberikan pengaruh dan ikut serta dalam pembuatan kebijakan Polri
  4. Memberikan tekanan kepada Polri agar segera menjalankan supremasi hukum secara murni demi kepentingan negara
  5. Memberikan akses sebagai jembatan suara masyarakat kepada pihak Polri

Baca juga artikel terkait IPW atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Nur Hidayah Perwitasari