Menuju konten utama

Catatan IPW Anehnya Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal

Salah satu yang menjadi pertanyaan IPW adalah autopsi terhadap Brigadir J yang disebut polisi sebagai pelaku pengancaman senjata dan pelecehan.

Catatan IPW Anehnya Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) menilai upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus kasus polisi tembak polisi sudah tepat.

"Kapolri menunjukkan respons cepat sesuai program Presisi. Terutama dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, via keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Meski begitu, IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan oleh tim gabungan.

Kesatu, terhadap jenazah telah dilakukan autopsi. Sementara dalam status akhirnya, sebagaimana disampaikan oleh kepolisian, Brigadir J adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.

"Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," ucap Sugeng.

Kedua, tidak terdapat garis polisi pada tempat kejadian perkara, dalam rangka pengamanan lokasi agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku, namun tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana.

Ketiga, berdasar autopsi, apakah ditemukan luka sayat dan dia jari putus yang ada pada jenazah? Merujuk sumber lain, lanjut Sugeng, yang melihat foto jenazah Brigadir J ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung, dan sekitar kelopak mata. Keempat, jumlah kaliber proyektil peluru yang tak jelas ditemukan pada tubuh almarhum.

IPW juga mengharapkan tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya menghalangi pengusutan perkara ini. Lantas, Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan lantaran insiden terjadi di kediaman pasutri tersebut.

"Kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y," kata Sugeng.

Tim gabungan ini akan dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Pol Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM untuk ikut serta dalam penanganan perkara.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto