Menuju konten utama

Jerinx Bebas Bersyarat, Janji Pakai Medsos untuk Berkarya & Bisnis

Setelah resmi bebas, Jerinx berencana untuk fokus bersama istri menjalani program bayi tabung dan memakai media sosial untuk bisnis dan berkarya.

Jerinx Bebas Bersyarat, Janji Pakai Medsos untuk Berkarya & Bisnis
Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

tirto.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). Jerinx dinyatakan bebas dengan status cuti bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.

"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun Gunawan di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa (2/8/2022) dilansir dari Antara.

Gun Gun mengatakan meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, dia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu [status bersyaratnya] bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Gun Gun Gunawan.

Kuasa hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan dalam pengurusan pembebasan Jerinx, Nora Alexandra Philip istri Jerinx menjadi penjamin.

"Seluruh proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kalau kami sebagai pengacara mengurusi beberapa masalah teknis dokumen, tetapi seluruh dokumen pengajuan atau permohonan cuti diurus oleh Nora sendiri," kata Gendo.

Jerinx yang dibebaskan hari ini mengungkapkan kebahagiaannya dan menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kepala Lapas Kerobokan, keluarga, kuasa hukum, dan semua yang mendukungnya selama menjalani proses pembinaan di Lapas Kerobokan.

"Senang sekali bisa bebas hari ini. Kepada kawan-kawan yang masih di dalam juga harus tetap semangat, positif thinking dan semoga cepat bertemu dengan keluarga," kata Jerinx.

Dia mengatakan setelah resmi bebas berencana untuk fokus ke keluarga yakni program bayi tabung.

"Satu dua bulan ini saya akan fokus sama istri saya," kata Jerinx.

Selain itu, dia berencana akan menggunakan media sosialnya untuk berkarya dan berbisnis. Jerinx berjanji tak lagi mengomentari perkara-perkara yang menurutnya tidak jelas.

Gede Ari Astina alias Jerinx tersandung masalah hukum seusai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada laki-laki berusia 26 tahun itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah. Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp25 juta.

Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Suami dari model Nora Alexandra Philip dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga artikel terkait JERINX SID

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto