Menuju konten utama

Jerinx Dituntut Penjara 2 Tahun atas Kasus Ancaman ke Adam Deni

JPU menilai Jerinx bersalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti Adam Deni.

Jerinx Dituntut Penjara 2 Tahun atas Kasus Ancaman ke Adam Deni
Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai Jerinx dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022) dilansir dari Antara.

Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.

Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," kata Jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS JERINX DAN ADAM DENI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto