Menuju konten utama

Tak Ambil Hak Asimilasi, Jerinx SID Bebas Murni Hari Ini

Jerinx tidak mengambil hak asimilasi COVID-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.

Tak Ambil Hak Asimilasi, Jerinx SID Bebas Murni Hari Ini
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bebas murni hari ini, Selasa (8/6/2021). I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx mengatakan kliennya itu dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Gendo mengatakan Jerinx tidak mengambil hak asimilasi COVID-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.

Gendo menjelaskan denda Rp10 juta yang menjadi putusan dalam vonis juga telah dibayarkan. Menurut Gendo denda tersebut dibayarkan sebagian oleh pihak keluarga Jerinx dan sebagian hasil donasi dari para simpatisan Jerinx.

"Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," kata I Wayan Gendo saat dihubungi wartawan pada Selasa (8/6/2021) dilansir dari Antara.

Usai bebas, Jerinx bersama sang istri Nora langsung pulang ke rumah. Mereka melakukan ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

"Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," ujar Gendo.

I Wayan Gendo juga mengatakan bahwa pemain drum Superman Is Dead (SID) itu belum bisa memberikan komentar kepada media ataupun masyarakat terkait dengan bebasnya ia dari penjara.

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan selama menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan, Jerinx sering terlibat dalam kegiatan positif, salah satunya seni musik.

"Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya," ujarnya.

Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?," tulis Jerinx.

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.

Baca juga artikel terkait JERINX SID

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto