Menuju konten utama

Jerinx SID Bebas Murni dari Penjara pada 8 Juni 2021

Jerinx bebas pada 8 Juni 2021 apabila sudah membayar denda Rp10 juta sebagai subsider satu bulan kurungan.

Jerinx SID Bebas Murni dari Penjara pada 8 Juni 2021
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni dari penjara pada Selasa, 8 Juni 2021. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx bebas apabila sudah membayar denda Rp10 juta.

"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya [Jerinx] keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta," kata Jamaruli di Denpasar, Bali, Kamis (3/6/2021).

Jamaruli mengatakan Jerinx tinggal meyerahkan bukti pembayaran denda kepada Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Setelah bebas, kata dia, tidak ada lagi proses lanjutan bagi pemain drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

Jamaruli memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pelepasan Jerinx dari lapas.

"Kami punya prosedur tetap terkait itu, untuk pelepasan Jerinx tetap ada pengawasan, tapi tidak berlebihan, toh di luar dia tidak bermasalah," kata dia.

Menurut Jamaruli, selama menjadi warga binaan binaan di Lapas Kerobokan, Jerinx sering terlibat dalam kegiatan positif, salah satunya seni musik.

"Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya," ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana sebagai kuasa hukum Jerinx telah membayarkan denda Rp10 juta sebagai pengganti subsider satu bulan kurungan ke Kejari Denpasar.

Uang tersebut merupakan hasil pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung Jerinx.

Dalam perkara ini, Jerinx diadili dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx mengunggah ocehannya di media sosial soal IDI pada 13 Juni 2020.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?," tulis Jerinx.

Baca juga artikel terkait KASUS JERINX DAN IDI BALI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan