Menuju konten utama

Jerinx SID: Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO' dan Protes Massa

Jerinx drummer SID menjalani sidang perdana hari ini Kamis (10/9) dengan dakwaan pencemaran nama 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx SID: Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO' dan Protes Massa
Ribuan pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel dalam aksi terkait proses hukum drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx di Denpasar, Bali, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (10/9), dari balik jeruji penjara. Ia diadili dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx mengunggah ocehannya soal IDI pada 13 Juni lalu. Hampir dua bulan berlalu, unggahannya tak dihapus. Tudingan yang membuatnya diterungku adalah:

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Aparat menjadikan ejekan itu sebagai salah satu barang bukti untuk menjeratnya. Bukti lainnya adalah unggahan pada 15 Juni. Kurang lebih sama menyoal soal IDI. Jerinx ditetapkan tersangka pada 12 Agustus.

Berbekal bukti tangkapan layar, jaksa akan mendakwa Jerinx. Dakwaan kesatu adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. Dakwaan kedua Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Keduanya merupakan pasal pencemaran nama yang kerap digunakan sebagai pasal karet untuk menjerat kebebasan berekspresi di media sosial.

Koalisi masyarakat sipil menilai penerapan pasal karet Jerinx ngawur, karena unggahannya jauh dari memenuhi unsur menghasut. Terlebih tanpa menyebut nama, Jerinx hanya menulis sebuah organisasi yang tidak merujuk siapa pun. Hal itu seharusnya menggugurkan pasal pencemaran nama dan penghasutan.

Konten itu memang punya efek berantai terhadap kerja penanggulangan COVID-19. Jerinx juga pernah menggelar konser pada Juli lalu untuk menolak rapid test dan swab test.

Elina Ciptadi, salah satu pendiri KawalCOVID19, sempat mengatakan orang-orang seperti ini, yang punya pengaruh, "membuat pekerjaan pemerintah, tenaga kesehatan, media, dan grup-grup akar rumput di masa pandemi jadi jauh lebih sulit" karena menyebarkan informasi menyesatkan. Namun mempidanakan dia, terutama lewat pasal karet UU ITE, sama saja kelirunya.

Berharap Penangguhan Penahanan

IDI menyikapi dingin permintaan untuk mencabut laporan dan justru mengapresiasi langkah aparat untuk membawanya ke meja hijau. Selama menjalani penahanan, Jerinx berkali-kali mengajukan penangguhan. Dua kali permohonan tersebut ditolak dengan alasan Jerinx akan mengulangi perbuatannya.

Sehari menjelang sidang pertama, istri Jerinx mengajukan penangguhan untuk kali ketiga. Nora Alexandra berharap suaminya menjalani tahanan di luar penjara, sehingga desakan untuk sidang tatap muka menguat.

“Sebenarnya saya berharap suami saya bisa sidang dengan tatap muka. Agar bisa jelas dan semoga signal tidak ada gangguan dan lancar,” tulisnya di Twitter.

Penasihat hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan kliennya menghendaki sidang tatap muka. Tetapi sidang perdana diputuskan daring dan tatap muka di tempat terpisah. Terdakwa dan pengacara di Polda Bali, jaksa dari Kejati Bali, hakim dan panitera dari PN Denpasar.

“Sidang pertama kami akan hadir, tetapi kami meminta agar sidang bisa offline, sehingga hak-hak klien bisa dijamin dan dilindungi konstitusi,” kata kepada reporter Tirto.

Berdasar keterangan kepala PN Denpasar, sidang daring itu mengacu nota kerja sama antara instansi Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Sidang selanjutnya, apakah online, apakah offline, maka kami di sidang besok meminta menggelar sidang offline,” kata Gendo.

Gerakan Bela Jerinx

Selama proses hukum berjalan, simpatisan turun ke jalan berkali-kali meminta Jerinx dibebaskan. Aksi solidaritas juga akan kembali berlangsung saat sidang perdana. Dua hari sebelumnya, di Denpasar massa memenuhi jalanan dan berorasi dengan meneriakkan ‘bebaskan Jerinx sekarang juga’. Sebagian besar mengenakan masker selama aksi yang mengarah kantor Gubernur Bali kendati berkerumun dan saling bersenggolan saat aksi. Massa menuntut Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan, sidang digelar tatap muka dan pencabutan UU ITE.

Di media sosial, simpatisannya meramaikan tagar #bebaskanJRXSID. Petisi mendukung Jerinx dibebaskan di Change.org telah ditandatangani lebih dari 124 ribu sejak dibuat empat pekan lalu, akan tetapi tak direspons sama sekali oleh pihak berwajib.

Jerinx yang merupakan penabuh drum grup band punk Superman Is Dead (SID) punya massa militan. Mereka kembali turun ke jalan saat sidang perdana bertajuk ‘Bebaskan JRX SID’ berlangsung sejak pukul 11.00 WITA dengan titik kumpul Jalan Slamet Riyadi Denpasar.

Baca juga artikel terkait JERINX SID atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino