Menuju konten utama
Kasus Jerinx vs IDI

Permohonan Sidang Tatap Muka Ditolak Hakim, Jerinx Walk Out

Sidang perdana kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak dihadiri oleh terdakwa, Kamis (10/9/2020).

Permohonan Sidang Tatap Muka Ditolak Hakim, Jerinx Walk Out
Polisi menggiring drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

tirto.id - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak dihadiri oleh terdakwa. Drummer band Superman Is Dead ini memutuskan walk out bersama tim kuasa hukum dalam sidang yang digelar secara daring.

Hal tersebut berawal saat kuasa hukum mengatakan Jerinx ingin menyampaikan sesuatu sebelum sidang. Ketika diberi kesempatan, Jerinx kembali mengungkit soal keengganan pelaksanaan sidang secara daring.

"Jujur saya yang keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung tatap muka," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara daring di laman Youtube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Majelis hakim lantas menjawab permohonan Jerinx. Majelis hakim sudah bersepakat agar sidang digelar secara daring. Hal tersebut sesuai surat keputusan bersama penegak hukum serta SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan terkait lain. Majelis menekankan kalau sidang tatap muka hanya bisa digelar jika terdakwa tidak ditahan. Jerinx pun kembali menolak pandangan hakim.

"Sekali lagi mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap menolak sidang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya dalam sidang ini karena Yang Mulia tidak bisa melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca tubuh saya sehingga kemungkinan putusan-putusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat," jelas Jerinx.

Kuasa hukum pun berusaha meyakinkan hakim agar persidangan tetap digelar tatap muka. Mereka menyoalkan kemampuan hakim untuk melihat secara penuh proses sidang. Mereka mengacu kepada momen ketika tim kuasa hukum menunjukkan surat kuasa maupun tanda pengenal yang ternyata tidak jelas dilihat hakim.

Selain itu, tim kuasa hukum berpendapat Jerinx tidak terkait dengan perjanjian untuk wajib ikut sidang daring. Mereka juga mempersoalkan alasan terdakwa yang tidak ditahan bisa disidang langsung.

Ia beralasan, terdakwa yang justru tidak ditahan bisa menyebarkan COVID-19. Ia pun menekankan pemerintah seharusnya menerapkan protokol kesehatan, bukan dengan menghilangkan hak jerinx.

"Swab test negatif artinya sampai saat ini Jerinx bebas COVID-19. Justru seharusnya melakukan protokol kesehatan secara ketat. Ini yang kontradiktif," tutur I Wayan "Gendo" Suardana selaku kuasa hukum dalam sidang daring.

Jaksa penuntut umum juga menyampaikan pandangan. Mereka sepakat sidang tetap digelar secara daring. Majelis hakim akhirnya memutuskan tetap menggelar sidang secara daring. Jerinx pun memutuskan untuk walk out dalam sidang tersebut.

"Mohon maaf, Yang Mulia saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang. Terima kasih," kata Jerinx seraya diikuti dengan tim penasihat hukum.

I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (10/9), dari balik jeruji penjara. Ia diadili dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx mengunggah ocehannya soal IDI pada 13 Juni lalu. Hampir dua bulan berlalu, unggahannya tak dihapus yang berisi:

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Aparat menjadikan ejekan itu sebagai salah satu barang bukti untuk menjeratnya. Bukti lainnya adalah unggahan pada 15 Juni. Kurang lebih sama menyoal soal IDI.

Jerinx ditetapkan tersangka pada 12 Agustus. Berbekal bukti tangkapan layar, jaksa akan mendakwa Jerinx.

Dakwaan kesatu adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. Dakwaan kedua Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Keduanya merupakan pasal pencemaran nama yang kerap digunakan sebagai pasal karet untuk menjerat kebebasan berekspresi di media sosial.

Baca juga artikel terkait KASUS JERINX CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri