tirto.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dia bakal diperiksa perihal dugaan ancaman dan tuduhan terhadap warganet, Adam Deni.
"Kami sudah kirim undangan klarifikasi, kami jadwalkan Senin (26/7) nanti untuk hadir. Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).
Pada 10 Juli lalu, Adam melaporkan Jerinx ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, ia mengadukan soal dugaan ancaman melalui media elektronik. Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Sebelum mengadu ke polisi, melalui akun Instagramnya Adam mengaku telah ditelepon oleh Jerinx pada 2 Juli. Kala itu Jerinx sempat memaki dan menuduhkan bahwa Adam adalah penyebab akun Instagram @jrxsid hilang.
"Saya juga dituduh dibayar oleh beberapa artis/selebgram untuk membela mereka yg diasumsikan oleh JRX kalo artis/selebgram di-endorse Covid. Segala tuduhan ini bisa saya patahkan dengan bukti. Dan telepon dari JRX yg berisi maki-makian ke saya sudah saya rekam," tulis Adam.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, Jerinx pernah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dan ditahan 10 bulan kurungan. Denda Rp10 juta yang menjadi putusan dalam vonis juga telah dibayarkan. Maka pria itu bebas pada 8 Juni 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan selama menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan, Jerinx sering terlibat dalam kegiatan positif, salah satunya seni musik.
"Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya," ujarnya.
Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia Bali hingga diproses secara hukum.
=========
Naskah ini mengalami perubahan judul pada Jumat (23/7/2021) pukul 16.06 wib. Sebelumnya artikel berjudul "Dugaan Pengancaman, Polda Metro Bakal Periksa Jerinx Senin Depan".
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri