tirto.id - Seorang profesor berinisial S ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan izin pendirian universitas atau pendirian kampus fiktif di Banten. Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka. Terlapor atas nama S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (30/4/2021).
Profesor S diduga memalsukan lima izin yang seharusnya diteken terlebih dahulu oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kelima izin itu antara lain untuk menyatukan tiga kampus menjadi satu universitas di Banten. Kampus itu sebagian berada di Jawa Timur, lalu dipindah ke Banten dengan izin Mendikbudristek yang dipalsukan sepanjang 2020.
Yusri menyatakan, laporan ke Polda Metro Jaya sudah masuk pada 17 Febuari 2021 lalu. Pelapornya berasal dari Biro Hukum Kemendikbudristek.
S dijerat dengan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 jo Pasal 60 Ayat 2 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani mengatakan, kampus bernama Universitas Painan itu belum beroperasi dan belum merekrut mahasiswa pada tahun ini.
Kementerian mencatat lima izin dipalsukan meliputi: SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten; SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu; SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.
Kemudian, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua; dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten
"Kelima SK palsu tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya," kata Paristiyanti, Kamis (29/4/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali