Menuju konten utama

Plt Wali Kota Madiun Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi.

Plt Wali Kota Madiun Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih untuk irit bicara usai diperiksa selama sekitar 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/5/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih untuk irit bicara usai diperiksa selama lebih kurang 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/5/2026).

Bagus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi, yang menjadikan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka.

"Tanya penyidik aja ya," kata Bagus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan pemantauan Tirto, Bagus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekira pukul 07.37 WIB dan selesai diperiksa pada 17.30 WIB. Usai diperiksa, Bagus terus berjalan ke arah mobil yang akan membawanya dan enggan menjelaskan soal pemeriksaanya.

Kemudian, dia naik ke mobil berwarna putih dan melambaikan tangan sebelum menutup pintu mobil, lalu pergi meninggalkan Gedung KPK. Sebagai informasi, sebelum menjadi Plt Wali Kota, Bagus merupakan Wakil Wali Kota yang mendampingi Maidi.

Sementara, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Plt Kadis Perhubungan Madiun, Agus Mursidi; dan Sekretaris Dinas PUPR Madiun, Agus Tri Tjatanto. Namun, belum diketahui apakah keduanya masih menjalani pemeriksaan atau sudah pulang.

Diketahui, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah; dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR dan penerimaan gratifikasi.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Maidi dan tersangka lainnya menjadi tersangka usai terjaring OTT.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto