Menuju konten utama

PKS Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.

PKS Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Sidang putusan Mahkaman Konstitusi atas gugatan judicial riview Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Senin (2/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan Almuzammil Yusuf meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.

Menurutnya, putusan tolak tersebut sebagai bentuk bentuk konsistensi atas suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy", kata Al Muzammil dalam keterangan tertulis pada Minggu (15/10/2023).

Oleh sebab itu, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.

"Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik 5 tahunan", tegasnya.

Dia memberikan sejumlah contoh. Salah satunya terkait amar amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah. Di dalam putusan itu dijelaskan bahwa MK tak punya landasan konstitusi untuk mengubah batas usia, dan harus diserahkan ke DPR selaku pembuat undang-undang.

"Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” katanya.

“Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," lanjutnya.

Almuzammil mengingatkan para hakim MK, apabila mengabulkan uji materi batas usia tersebut, niscaya ada banyak gugatan uji materi yang sifatnya sama.

"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang seharusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait MK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat