Menuju konten utama

MK Gelar Putusan Terkait Batas Usia Capres-cawapres Hari Ini

Fajar Laksono menyatakan tidak ada pengamanan khusus dalam agenda pembacaan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres di MK.

MK Gelar Putusan Terkait Batas Usia Capres-cawapres Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) hari ini. Gugatan yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi dengan kuasa hukum Michael itu terkait dengan batas usia capres-cawapres untuk bisa menjadi peserta pemilihan presiden (Pilpres).

"Pengucapan putusan diagendakan mulai pukul 10,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono dihubungi reporter Tirto, Minggu (15/10/2023).

Fajar menyatakan tidak ada pengamanan khusus dalam agenda pembacaan putusan gugatan terkait batas usia Capres-cawapres.

“Pengamanan seperti biasa saja saat sidang agenda pengucapan putusan," jelas Fajar.

Diberitakan sebelumnya, permohonan 29/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dedek Prayudi, yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam permohonannya mendalilkan bahwa kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar batas umur capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Meski tidak disebutkan secara langsung, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Saat ini, usia anak sulung dari Presiden Joko Widodo itu baru 36 tahun. Sorotan kedua yakni terkait independensi hakim MK dalam memutus perkara ini. Hal ini karena Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merupakan paman dari Gibran, usai menikahi Idayati, adik dari Jokowi.

Terkait independensi pada hasil putusan MK besok, Fajar Laksono tidak berkenan memberikan komentar. Ia meminta semua pihak menunggu hasilnya pada hari ini.

“Kita tunggu saja bersama sidang pengucapan, tinggal besok (dengan emoji wajah tersenyum),” ujar Fajar.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konsitusi (Pusako) cum pakar hukum tata negara Feri Amsari, meminta MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya dengan menyatakan open legal policy terhadap satu gugatan perkara di lembaga itu.

Menurut Feri, patut dicurigai MK memiliki motif tertentu jika dalam putusan gugatan usia capres dan cawapres tak menyatakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy dalam perkara ini.

“Bukanlah ruang MK untuk memberikan tafsir tetapi harus diserahkan kepada pembentuk UU dalam hal ini DPR dan pemerintah,” kata Feri, dihubungi reporter Tirto, Jumat (13/10/2023).

Feri mengatakan jika lembaga yang dinahkodai Anwar Usman itu membuat keputusan yang berbeda dalam perkara ini, tentu bertentangan dengan kekuasaan kehakiman. Ia menilai, MK membuat tafsir hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Sebagai informasi, dalam jadwal yang diagendakan MK, sidang pembacaan putusan yang dilakukan pada 16 Oktober 2023 akan mencakup tiga perkara sekaligus. Semuanya berkaitan dengan gugatan batas usia Capres-cawapres.

Secara garis besar, dua klausul yang menjadi fokus para pemohon. Pertama, meminta agar batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Kedua, selain menurunkan batas minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun, beberapa pihak meminta hakim konstitusi menambahkan frasa “pernah berpengalaman menjadi kepala daerah”. Untuk klausul ini, diminta oleh Partai Garuda atas nama pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto