tirto.id - Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, mengatakan pihaknya akan kembali mengkaji ulang proses hak angket kecurangan Pemilu yang sebelumnya sempat digulirkan oleh fraksinya di DPR. Jazilul menilai sejumlah fakta dan permasalahan yang ada dalam hak angket sudah terjawab selama proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hemat saya, beberapa poin yang mendasari pengajuan hak angket sudah dijawab dalam putusan MK. Relevansi hak angket kita kaji ulang," kata Jazilul Fawaid saat dihubungi Tirto, Selasa (23/4/2024).
Dirinya menyampaikan bahwa proses pengkajian untuk langkah hak angket akan diambil dalam kurun waktu sepekan, setelah MK Mengetuk palu menolak seluruh eksepsi tuntutan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Senin (22/4/2024).
"Kita seminggu pertimbangkan dinamika politik fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengambil langkah yang terbaik," kata dia.
Meski tengah di kaji, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah memastikan akan tetap melanjutkan proses hak angket yang sebelumnya telah disuarakan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
"Saya masih akan melanjutkan InsyaAllah," kata Luluk.
Luluk juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah tak lagi bisa berharap banyak, mengingat syarat pengajuan hak angket minimal diikuti oleh dua fraksi dan ditandatangani oleh 25 anggota aktif DPR RI.
"Meski secara prosedural nggak mungkin bisa diajukan tanpa minimal 25 tandatangan dan minimal diikuti oleh dua fraksi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, menegaskan usulan mengenai hak angket kecurangan pemilu yang sebelumnya digulirkan di DPR tidak lagi up to date. Paloh menyebut usulan itu tak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama seusai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini, itu menurut Nasdem,” kata Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Paloh merasa ide untuk hak angket terhadap kecurangan pemilu telah usang karena esensinya sudah jauh dari apa yang diharapkan olehnya. Dia mengaku, selalu mempertimbangkan ide hak angket setiap waktu, sejak selesainya pelaksanaan pemilu.
“Dan satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya ini mengira esensi dari pada keberadaan hak angket sudah jauh dari pada harapan kita bersama," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang