Menuju konten utama

PIK 2 Milik Aguan Resmi Dihapus dari Daftar PSN

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 16/2025.

PIK 2 Milik Aguan Resmi Dihapus dari Daftar PSN
Para pengunjung menikmati kawasan wisata La Riviera Holiday Festive di Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu Antara/Muhammad Heriyanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang berada di wilayah Provinsi Banten itu kini tak lagi masuk dalam fatar PSN lantaran tak masuk dalam daftar baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 16/2025.

Permenko 16/2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025, merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Proyek PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya hendak dikembangkan pemerintah sebagai Green Area dan Eco-City. Penetapan PIK 2 sebagai PSN dilakukan pada Maret 2024.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan wilayah yang akan dikembangkan di PIK 2 memiliki luas 1.756 hektare. Wilayah yang dinamakan Tropical Coasland itu akan menjadi destinasi pariwisata berbasis hijau.

"Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda," kata Haryo dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/3/2024).

Kawasan PIK 2 ini rencananya bakal terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg. Tol ini telah digarap mulai 2023.

Adapun, proyek pengembangan Green Area dan Eco-City PIK 2 didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan didanai dengan anggaran non-APBN.

Baca juga artikel terkait PANTAI INDAH KAPUK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana