tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, merespons pengibaran bendera Jolly Roger dari manga Jepang, One Piece, yang sejajar dengan bendera Merah Putih jelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pigai menyatakan negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut, lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Selain itu, Pigai menegaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Menurutnya, keputusan pelarangan pengibaran bendera bergambar tengkorak tersebut, akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kata Pigai, hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pigai mengatakan, UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujarnya.
Dia juga mengatakan pelarangan itu tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara. “Sikap pemerintah adalah demi (core of national interest) atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus '45 mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Jolly Roger dari manga Jepang, One Piece, pada Hari Kemerdekaan ke-80 RI, 17 Agustus 2025 mendatang.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk perlawanan simbolis terhadap situasi ekonomi dan politik yang terjadi belakangan ini di dalam negeri.
Tak sekadar seruan, aliansi juga menggelar lomba bertajuk "Lomba Upacara Bendera One Piece pada 17 Agustus 2025 dengan Kultur Bajak Laut".
Peserta diundang membuat video durasi maksimal 2 menit, disertai narasi atau tuntutan, dengan tagar seperti #17Agustus2025, #IndonesiaGelap, #ReformasiDikorupsi, #TolakOmnibusLaw, dan #TolakRKUHAP. Hadiah menarik disiapkan: Rp5 juta untuk juara I, Rp3 juta untuk juara II, dan Rp2 juta untuk juara III. Aliansi menilai kemerdekaan Indonesia telah direbut oleh segelintir elite.
"Reformasi dikorupsi, suara rakyat dibungkam, hukum dipelintir untuk melanggengkan keserakahan," tulis pernyataan mereka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































